Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti
DESCRIPTION
Cukuplah Surat Girik, Letter C, Letter E, petuk pajak, pipil, kikitir, rincik, IPEDA, Verponding, atau Landrete menjadi satu-satunya bukti kepemilikan atas tanah yang sah? Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 1960 Nomor 34/K/Sip/1960 surat-surat ini bukan bukti atau tanda mutlak akan kepemilikan hak atas tanah oleh orang yang namanya tercantum dalam lembaran surat ini. Lantas bagimana mendapatkan bukti kepemilikn hak atas tanah yang sah dan memiliki kepastian jaminan hukum? Badan Pertahanan Nasional atau BPN adalah satu-satunya lembaga non departemen yang ditunjuk pemerinah untuk menerbitkan untuk sertifikat tanah yang sah dan bernilai hukum. Buku ini menjelaskan mekanisme pengurusan berbagai pendaftaran tanah di kantor pertanahan. Tidak hanya itu, penulis juga menjelaskan satu demi satu persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan izin sekaligus cara memperolehnya. Satu lagi, berbagai tips dipastikan akan menolong Anda mengamankan tanah dan properti dari klaim pihak lain dan menghindarkan Anda dari praktik calo yang merugikan. Mari selamatkan aset-aset kita!
WHY CHOOSE US?
Nikmati koleksi Buku Non-Fiksi Umum terlengkap ditambah discount spesial.
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya