Nikah Beda Agama, Kenapa ke Luar Negeri?
DESCRIPTION
Nikah
beda agama masih menjadi polemik di Indonesia. Masyarakat mengangap
pernikahan ini terlarang menurut norma hukum (Islam). Namun, di ranah
kultur hukum, masyarakat relatif longgar menyikapinya. Mayoritas
masyarakat tidak menghendaki nikah beda agama. Namun demikian, mereka
menganggap fenomena nikah beda agama sebagai sesuatu yang wajar.
Undang-Undang
Perkawinan di Indonesia hanya mensahkan pernikahan yang dilaksanakan
menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, serta melarang
perkawinan antarpemeluk agama berbeda. Namun, hal ini tidak menghentikan
keinginan warga untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan lain
keyakinan. Menikah di luar negeri pun menjadi alternatif penyelesaian
bagi mereka. Sejumlah negara dipilih untuk melaksanakan pencatatan
perkawinan, seperti Australia, Singapura, Hongkong, dan negara-negara
Barat yang menganut model perkawinan sipil.
Buku Nikah Beda Agama, Kenapa ke Luar Negeri?
memotret fenomena pernikahan beda agama dari beragam perspektif.
Ditulis dari hasil riset disertasi doktoral, buku ini mengupas
nilai-nilai filosofis pernikahan di berbagai negara, aspek
perundang-undangan ihwal pernikahan beda agama, legalitas hukum
pernikahan beda agama yang dilaksanakan di luar negeri, hingga respons
masyarakat terhadap pernikahan beda agama dan para pelakunya.
***
Buku
ini sangat penting dan aktual. Perkawinan beda agama merupakan persoalan
yang selalu aktual. Ajaran resmi al-Quran dan Alkitab memungkinkan
adanya perkawinan beda agama. Namun Majelis Ulama Indonesia
mengharamkannya. Juga dua organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama,
mengharamkannya. Bahkan keputusan final dari Mahkamah Konstitusi
menyatakan tidak sah perkawinan beda agama. Undang-undang perkawinan
menyatakan perkawinan dilaksanakan menurut agamanya masing-masing.
Perkawinan di luar negeri biasanya dilaksanakan bukan berdasarkan agama,
tetapi wewenang sipil. Kini banyak orang Indonesia yang berbeda
agamanya menikah di luar negeri. Buku Sri Wahyuni ini sangat aktual dan
menarik untuk dikaji lebih mendalam.
Dr. Martino Sardi, MA, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PENULIS
Dr. Sri
Wahyuni, M.Ag., M.Hum, merupakan dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia pernah kuliah S1 Fakultas Syariah, IAIN
Sunan Kalijaga dan S1 Fakultas Hukum, Universitas Cokroaminoto
Yogyakarta. Gelar magisternya pada bidang Hukum Islam diperoleh dari UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada. Serta gelar
doktornya ia peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan
Exchange Doctoral Program di George August University, Goettingen,
Germany.
Jenjang
karir penulis di UIN Sunan Kalijaga sebagai tugas tambahan yaitu
berturut-turut diantaranya sebagai Pimpinan Redaksi Suka News, Direktur
Keuangan Satuan Usaha Produktif (Lembaga Bisnis Kampus), Sekretaris
Jurusan Perbandingan Mazhab, Ketua Program Magister Hukum Islam Fakultas
Syariah dan Hukum, dan saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang
Kemahasiswaan dan Kerjasama di fakultas tersebut.
Beberapa karya penulis yang sudah diterbitkan antara lain: Perempuan di Mata NU: Bahtsul Masa'il NU tentang Perempuan dari Masa ke Masa (2014), Pluralitas Agama di Indonesia: antara Konflik dan Harmoni (2014), Politik Hukum Islam Pasca Orde Baru (2014), Transplantasi Hukum: Hukum Barat dalam Reformasi Hukum Islam (2016), dan Hukum Keluarga dan Dinamika Sosial: Kajian Adat Masyarakat Samin, Maluku, Kalimantan, dan Sasak (2016).
WHY CHOOSE US?
Nikmati koleksi Buku Lainnya terlengkap ditambah discount spesial.
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya