TEORI PENAFSIRAN KONSTITUSI Implikasi Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi
DESCRIPTION
Hadir pelembagaan judicial review pada akhirnya melahirkan penafsiran konstitusi atau yang dikenal dengan constitutional interpretation. Secara teori otoritas penafsiran konstitusi yang dinilai paling tepat apabila terjadi sengketa makna konstitusi harus diletakkan pada satu cabang otoritas yakni diberikan kepada kekuasaan yudikatif. Hal ini disebabkan kekuasaan yudikatif kehakiman adalah kekuasaan yang paling mampu melindungi struktur konstitusional dan nilai-nilai konstitusi dari tirani politik. Metode pengambilan keputusan di kekuasaan kehakiman lembaga peradilan menjadi yang terbaik bagi interpretasi dan perkembangan konstitusi itu sendiri. Legal reasoning telah menjadi bagian yang melekat dalam pengambilan keputusan konstitusional, bahkan moral reasoning juga telah tumbuh dalam pengambilan keputusan. Terdapat dua bentuk aliran penafsiran konstitusi yakni originalist dan non-originalist, keduanya memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai apa arti konstitusi dan apa yang seharusnya diartikan sebagai, menginterpretasi konstitusi. Keduanya memiliki pandangan bahwa konstitusi merupakan suatu norma yang bersifat otoritatif dalam mengambil keputusan konstitusional. Walaupun keduanya beranjak pada pemikiran yang sama, akan tetapi bagaimana maksud menginterpretasikan konstitusi originalist dan non-originalist memiliki cara berpikir yang berbeda. Cara berpikir yang melahirkan teori penafsiran konstitusi. Teori-teori yang perkembangannya dipengaruhi oleh keyakinan hakim terhadap aliran yang mereka yakini tersebut. Teori yang kemudian diberi nama literalism/textualism, original Meaning (the words), original intent (enactors intentions), purposive, conceptualism, structure, doctrine, fundamental law, symbolism, dan prudentialism.
Belum banyak buku yang menulis khusus mengenai penafsiran konstitusi, apalagi dalam bahasa Indonesia. Buku ini seperti memberi air ketika dahaga. Keingintahuan mengenai teori konstitusi, dan bagaimana MK melakukan penafsiran serta teori apa yang digunakan dalam berbagai putusannya dapat dibaca dalam buku ini.
Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Hakim Konstitusi RI 2010-2015/Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013-2015
Buku yang dikembangkan dan disertasi karya Dr. M llham Hermawan, S.H., M.H., ini sangat layak dan saya rekomendasikan untuk dibaca, dipahami, dan dikembangkan oleh setiap insan hukum yang berkecimpung dalam dunia hukum dan konstitusi. Kedalaman analisis dan keluasan pemahaman Penulis mengenai fungsi, dan peran hermeneutic dalam penafsiran konstitusi, dapat menjadi modal penting bagi Penulis dan setiap insan hukum lainnya, sekiranya suatu saat terpanggil untuk mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi di masa mendatang. Buku ini sangat layak untuk terdaftar dalam daftar pustaka dan catatan kaki dalam setiap karya llmiah berikutnya sebagai pengembangan ilmu terkait problematika dan tawaran solusi mengenai penafsiran konstitusi.
Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A., Hakim Konstitusi RI 2014-2019 dan 2019-2024
Dengan mengacu pada kewenangan yang diberikan kepadanya oleh UUD 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan penafsir terakhir Konstitusi. Hal ini berarti bahwa prinsip supremasi yang diberlakukan di Indonesia diterapkan melalui pemberlakuan prinsip supremasi pengadilan (judicial cupremacy), in casu Mahkamah Konstitusi. Mengapa supremasi konstitusi dijalankan dengan prinsip supremasi pengadilan? Salah satu alasan fundamentalnya adalah karena Without judicial supremacy, government officials would be free to ignore constitutional requirements with impunity, kata Keith Whittington. Dalam konteks itulah buku yang ditulis oleh Dr. Muhammad Ilham Hermawan, S.H., M.H. ini masuk ke dalam kategori wajib baca, khususnya oleh kalangan hukum, lebih-lebih mahasiswa menekuni bidang kajian hukum tata negara. Buku ini jadi makin menarik karena juga memberi uraian khusus tentang bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan sejumlah isu konstitusional sebagaimana tertuang dalam putusan-putusannya, khususnya dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review).
Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Hakim Konstitusi RI 2003-2008 dan 2015-2020
WHY CHOOSE US?
Nikmati koleksi Buku Buku Pemerintahan terlengkap ditambah discount spesial.
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya