Menjawab 101 Masalah Nikah Beda Agama
4.17 avg rating - 12 Goodreads ratings
Rp 74.000
Hemat Rp 3.700
Rp 70.300
Judul
Menjawab 101 Masalah Nikah Beda Agama
Penulis
No. ISBN
9786021974506
Penerbit
Tanggal terbit
Maret - 2012
Jumlah Halaman
357
Berat
500 gr
Jenis Cover
Soft Cover
Dimensi(L x P)
-
Kategori
Non-Fiksi Umum
Bonus
-
Text Bahasa
Indonesia ·
Stok Tidak Tersedia
DESCRIPTION
Buku yang ditulis Ahmad Nurcholish ini hendak menegaskan kepada publik bahwa tak ada yang perlu dipersoalkan dari pernikahan beda agama. Sekiranya nikah beda agama dianggap potensial menimbulkan konflik, maka menurut Nurcholish konflik pun bisa terjadi dalam pernikahan satu agama. Berdasar pada pengalaman dirinya, paling tidak sejauh ini, nikah beda agama yang dijalankan Nurcholish bersama sang istri tak retak karena soal perbedaan agama. Nikah beda agama bisa langgeng sebagaimana nikah satu agama. Ia pun bisa berujung pada perceraian seperti juga kerap terjadi dalam pernikahan satu agama.
Dr. Abdul Moqsith Ghazali, M.A., Cendekiawan Muslim
Terkait dengan konteks sosial-politis, yang tercermin dalam Undang-Undang nomor 1/1947 tentang Perkawinan, negara Indonesia nyaris tidak memberi celah pada perkawinan campur-beda agama. Dalam konteks itulah buku ini bisa memberi secercah jalan keluar bagi mereka yang terhambat secara hukum sipil untuk menikah dengan penganut agama lain. Dengan kata lain, buku ini bisa menjadi bacaan yang bisa menjadi pembanding dalam menjalani perkawinan campur beda agama secara praktis, bukan teologis. Dari kacamata Gereja Katolik pula, isi buku ini, sejauh menyangkut ajaran Katolik, dipandang sebagai langkah pertama untuk memahami pandangan Katolik yang lebih luas.
Dr. Al. Andang L. Binawan, Pengajar STF Driyarkara, dan Anggota Tribunal KAJ
Buku ini tidak saja memberi pencerahan namun juga memberi jalan keluar bagi pasangan beda agama. Dalam agama Buddha tidak ada larangan sama sekali untuk nikah beda agama. Hambatan terutama datang dari pihak negara yang seharusnya melindungi dan mengayomi segenap bangsa Indonesia, sesuai dengan UUD 1945. Setelah bergelut demikian lama terpaksalah salah satu pasangan tersebut "merelakan" ataupun "menggadaikan" keyakinannya karena tidak dapat menembus benteng tekanan internal keluarga, komunitas agamanya, dan negara...
Herman S. Endro, S.H., Pandita (Buddhis)
Nikah beda agama di negeri ini memang ruwet. Agama sebagai spirit pembebasan lalu jadi hukum positif yang mendukung seseorang dalam kotak-kotak pencatatan dalam pernikahan yang serba birokratik. Tapi, dengan keberadaan buku ini, semoga keruwetan itu bisa teratasi. Minimal ada harapan untuk membuka kembali makna pembebasan agama-agama itu dari belenggu pengkotak-kotakan di negeri ini yang sebenarnya berkarakter terbuka, bhineka tunggal ika.
Ahmad Baso, Anggota Komnas HAM
Dr. Abdul Moqsith Ghazali, M.A., Cendekiawan Muslim
Terkait dengan konteks sosial-politis, yang tercermin dalam Undang-Undang nomor 1/1947 tentang Perkawinan, negara Indonesia nyaris tidak memberi celah pada perkawinan campur-beda agama. Dalam konteks itulah buku ini bisa memberi secercah jalan keluar bagi mereka yang terhambat secara hukum sipil untuk menikah dengan penganut agama lain. Dengan kata lain, buku ini bisa menjadi bacaan yang bisa menjadi pembanding dalam menjalani perkawinan campur beda agama secara praktis, bukan teologis. Dari kacamata Gereja Katolik pula, isi buku ini, sejauh menyangkut ajaran Katolik, dipandang sebagai langkah pertama untuk memahami pandangan Katolik yang lebih luas.
Dr. Al. Andang L. Binawan, Pengajar STF Driyarkara, dan Anggota Tribunal KAJ
Buku ini tidak saja memberi pencerahan namun juga memberi jalan keluar bagi pasangan beda agama. Dalam agama Buddha tidak ada larangan sama sekali untuk nikah beda agama. Hambatan terutama datang dari pihak negara yang seharusnya melindungi dan mengayomi segenap bangsa Indonesia, sesuai dengan UUD 1945. Setelah bergelut demikian lama terpaksalah salah satu pasangan tersebut "merelakan" ataupun "menggadaikan" keyakinannya karena tidak dapat menembus benteng tekanan internal keluarga, komunitas agamanya, dan negara...
Herman S. Endro, S.H., Pandita (Buddhis)
Nikah beda agama di negeri ini memang ruwet. Agama sebagai spirit pembebasan lalu jadi hukum positif yang mendukung seseorang dalam kotak-kotak pencatatan dalam pernikahan yang serba birokratik. Tapi, dengan keberadaan buku ini, semoga keruwetan itu bisa teratasi. Minimal ada harapan untuk membuka kembali makna pembebasan agama-agama itu dari belenggu pengkotak-kotakan di negeri ini yang sebenarnya berkarakter terbuka, bhineka tunggal ika.
Ahmad Baso, Anggota Komnas HAM
WHY CHOOSE US?
TERLENGKAP + DISCOUNTS
Nikmati koleksi Buku Non-Fiksi Umum terlengkap ditambah discount spesial.
Nikmati koleksi Buku Non-Fiksi Umum terlengkap ditambah discount spesial.
FAST SHIPPING
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
LOWEST PRICE
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya