Praktik Peradilan Menangani Kasus-Kasus Hukum Adat Suku-Suku Nusantara
DESCRIPTION
Perkembangan hukum di Indonesia yang dilandasi doktrin Bhinneka Tunggal Ika, saat ini sudah semakin
mampu menampilkan pranata hukum adat suku-suku nusantara sebagai landasan yuridis penanganan
konflik kultural di seluruh pelosok nusantara. Landasan yuridis pemberdayaan eradilan adat suku-suku
sudah semakin terbuka karena UU No. 6 Tahun 2014 telah memberikan peluang untuk revitalisasi
pemberdayaan Kerapatan Adat Negeri (KAN) sebagai lembaga peradilan adat di seluruh desa-desa adat
nusantara. Saat ini Indonesia memiliki lima PERDA Provinsi: 1). Bali, 2). Sumatra Barat 3). Kalimantan
Tengah, 4). Papua, 5). Nanggroe Aceh, yang menerapkan pranata hukum adat di wilayah masing-masing,
baik kasus perdata adat maupun kasus pidana adat. Namun, penerapan hukum adat suku-suku tersebut
tidak didukung sistem Pemerintahan desa adat Dengan penyajian berbagai ulasan tentang praktik
peradilan menangani kasus-kasus Hukum Adat Suku-suku (HAS2), buku ini akan menggugah perhatian
semua elemen lembaga sosial lintas budaya dan lintas agama untuk menerapkan Pranata Hukum Adat
Suku-suku (HAS2) di lingkungan masing-masing komunitas suku-suku untuk semakin memperkuat
tuntutan pengakuan Hak MAHUDAT suku-suku atas tanah dan hutan ulayat suku-suku demi mendorong
pembangunan ekonomi nasional dari desa-desa.
WHY CHOOSE US?
Nikmati koleksi Buku Hukum terlengkap ditambah discount spesial.
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya